jason mraz

Rabu, 19 November 2014

PENDIDIK DI ERA KURIKULUM 2013 DALAM KAJIAN EKSISTENSIALISME



 WINDY ROFIKIRANA/PGSD 3/C-2

PENDIDIK DI ERA KURIKULUM 2013 DALAM KAJIAN EKSISTENSIALISME

            Eksistensialisme berasal dari kata exist (bahasa latin) ex yang berarti keluar dan sistere yang berarti berdiri. Jadi, eksistensi adalah berdiri dengan keluar diri sendiri. Artinya, dengan keluar dari diri sendiri, manusia sadar tentang dirinya sendiri; ia berdiri sebagai aku atau pribadi. Pemikiran semacam ini dalam bahasa Jerman disebut Dasein (Da artinya disana, Sein artinya berada).
            Dari uraian dapat diambil pengertian bahwa cara berada manusia itu menunjukkan bahwa ia merupakan kesatuan dengan alam jasmani, ia satu susunan dengan alam jasmani, manusia selalu mengkonstruksi dirnya, jadi ia tidak pernah selesai. Dengan demikian, manusia selalu dalam keadaan belum selesai, yang masih dalam proses menjadi; ia selalu sedang ini atau sedang itu.
 Untuk lebih jelasnya, filsafat eksistensialisme adalah aliran filsafat yang menyatakan bahwa cara berada manusia dnegan benda lain adalah tidak sama. Manusia berada di dunia; domba dan pohon juga. Akan tetapi cara beradanya berbeda. Manusia menyadari keberadaannya di dunia, menghadapinya dan mengerti apa yang dihadapinya. Sedangkan benda atau materi lain tidak menyadari dirinya sendiri.
Eksistensialisme berasal dari Eropa dan menjadi suatu ciri pemikiran filsafat pada abad ke-20 yang menjadi intinya adalah menginginkan adanya kebebasan manusia untuk mengaktualisasikan dirinya. Filsafat eksistensialisme mengutamakan individu sebagai penentu mana yang baik dan benar juga memberi tekanan inti kehidupan kepada manusia dan pengalamannya.
Jika kita hubungkan antara aliran eksistensialisme dengan pendidikan yaitu keduanya bersinggungan satu dengan yang lainnya pada masalah-masalah yang sama, yaitu manusia, hidup, hubungan antara manusia dengan hak pribadi dengan kebebasan (kemerdekaan). Pusat pembicaraan eksistensialisme adalah keberadaan manusia, sedangkan pendidikan hanya dilakukan oleh manusia.
Pendidikan sejatinya adalah upaya pembebasan manusia dari belenggu-belenggu yang mengurungnya. Pendidikan juga harus menumbuhkan intensitas kesadaran bagi peserta didik yang mana harus mengetahui bahwa sebagai individu mereka harus bebas, dan kreatif memilih, mengakui tanggung jawabnya untuk menentukan bagaimana ia ingin hidup sendiri dan menciptakan sendiri definisi diri. Dari pemikiran ini sebenarnya dapat dijadikan landasan atau semacam bahan renungan bagi para pendidik agar proses pendidikan mengarah pada pembebasan manusia.
Namun, proses pendidikan yang dilaksanakan oleh para pendidik tidak semata-mata berjalan tanpa sistem. Ada pakem-pakem yang tidak dapat diabaikan pada proses pelaksanaannya. Pakem-pakem tersebut adalah yang dikenal sebagai kurikulum.
Kurikulum menurut Kerr, J. F (1986), kurikulum adalah semua pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan secara individu maupun secara kelompok, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Sedangkan menurut Beauchamp (1968), kurikulum adalah dokumen tertulis yang mengandung isi mata pelajaran yang diajar kepada peserta didik melalui berbagai mata pelajaran, pilihan disiplin ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian menurut UU No. 20 Tahun 2003 yaitu kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan  bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah suatu rancangan yang berisi tujuan, isi dan bahan pelajaran serta strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Kurikulum yang merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi dalam mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik, kurikulum pula yang menjadi suatu acuan atau patokan pendidik dalam mengarahkan peserta didik menjadi manusia yang berkualitas, manusia yang terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga menjadi warga negara yang beranggung jawab (Kemendikbud, 2013:2). Lalu, apakah kurikulum 2013 yang sekarang telah diterapkan pada pendidikan di Indonesia adalah merupakan kurikulum yang baik, atau yang tepat untuk peserta didik?
Berkaitan dengan tujuan pendidikan yang ingin dicapai, yang mana tujuan pendidikan adalah untuk mendorong setiap individu agar mampu mengembangkan semua potensinya untuk pemenuhan diri. Setiap individu memiliki kebutuhan dan perhatian yang spesifik berkaitan dengan pemenuhan dirinya, sehingga dalam menentukan kurikulum tidak ada kurikulum yang pasti dan ditentukan berlaku secara umum. Tentunya, disini peserta didik sebagi individu yang bertanggung jawab untuk pengetahuan sendiri, pengetahuan berasal dari apa yang ada dalam kesadaran individu, dan perasaan dari hasil pengalaman.
Pada dasarnya, pengembangan kurikulum 2013 memiliki tujuan yang baik, agar peserta didik dapat aktif dalam dalam mengembangkan potensi dirinya, serta menghubungkan berbagai aspek dalam satu tema. Namun, ini lebih menitik beratkan kepada peserta didik, bahkan pendidik hanyalah sebagai fasilitator sehingga perannya tidak begitu mencolok. Tidaklah sedikit peserta didik yang mengeluh akan perubahan kurikulum ini, bahwasannya mereka kesulitan dalam belajar karena begitu banyaknya penugasan yang diberikan oleh pendidik. Maka, dapatkah peserta didik dikatakan bebas seperti aliran eksistensialisme yang mengutamakan kebebasan setiap manusia? Maka, disinilah kita perlu memahami pentingnya peran pendidik dalam proses pembelajaran.
Kurikulum merupakan inti dari bidang pendidikan dan memiliki pengaruh besar terhadap seluruh kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Melihat begitu singkatnya perubahan kurikulum di Indonesia, mengakibatkan banyak masalah. Perubahan dari KTSP menjadi kurikulum 2013 terkesan tergesa-gesa, banyak sekali pendidik yang belum memahami bagaimana implementasi kurikumum 2013. Bila saja guru tidak dapat memahaminya, bagaimana dengan peserta didiknya?
Namun salah satu kenyataan dalam pendidikan dewasa ini adalah semakin menurunnya peran pendidik dalam proses pengembangan potensi peserta didiknya karena pendidik kurang berminat untuk mencoba mengembangkan metode-metode lain dikarenakan sulit mengaplikasikannya antara materi dengan metode yang akhirnya pembelajaran berfokus pada pengajar ( Instruktur Central Learning ) serta tidak dipergunakan alat / media pembelajaran.
Dengan begitu, pembelajaran aktif yang melibatkan partisipasi peserta didik aktif dalam pembelajaran secara optimal belum dikembangkan. Untuk mencapai tujuan tersebut sangat perlu diupayakan pola-pola pembelajaran yang dapat membantu meningkatkan aktivitas belajar peserta didik di dalam proses pembelajaran di kelas.
Adapun pola-pola pembelajaran di kelas yang melatih bentuk kemampuan proses yang dapat mengembangkan peningkatan hasil belajar peserta didik pada berbagai mata pelajaran melalui pendekatan kontekstual.
Berdasarkan kondisi yang terjadi banyak pendidik yang belum mengembangkan metode pendekatan kontekstual sebagai salah satu cara yang dianggap tepat digunakan untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik. Hal ini mendorong pendidik untuk melakukan penelitian tindakan yang dapat digunakan sebagai upaya mencapai tujuan secara optimal dan efektif dalam pembelajaran.  
Menurut pemikiran eksistensialisme, peranan pendidik yang tadinya instruktur yaiu sebagai penyampai pengetahuan dan informasi, ahli materi atau sumber segala jawaban kini pada kurikulum 2013 yang menggunakan pembalajaran student center berubah menjadi fasilitator pembelajaran, pelatih, pembimbing/konselor, dan pendidik mengarahkan peserta didik dengan seksama sehingga peserta didik mampu berpikir melalui pertanyaan-pertanyaan. Pendidik hadir di kelas dengan wawasan yang luas agar benar-benar menghasilkan diskusi tentang mata pelajaran yang diajarkan. Sekolah merupakan suatu forum dimana peserta didik mampu berdialog dengan teman-temannya, dan pendidik mampu menjelaskan kemajuan peserta didik dalam pemenuhan dirinya. Dari dua pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa peran pendidik dalam pelaksanaan kuriulum 2013 adalah sebagai fasilitator yang memberikan lebih banyak alternatif dan tanggung jawab kepada peserta didik dalam proses pembelajaran, sebagai konselor, dan pengembang potensi peserta didik.
Namun, pendidik yang dahulu telah tertanam fungsinya sebagai instruktur yaitu pusat penyampai pengetahuan, ahli materi, dan menjadi fokus peserta didik tidaklah mudah dalam mengubah fungsinya menjadi fasilitator dalam kurikulum 2013 ini yang menggunakan pembelajaran student center, maka pemeritah sudah sepatutnya mengadakan berbagai pelatihan-pelatihan untuk pendidik mengenai perubahan kurikulum dan bagaimana seharusnya pendidik mengajar, mengembangkan potensi anak, juga menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan.
Pendidik perlu menggunakan berbagai metode agar peserta didik dapat mengeksplor pengetahuannya sendiri, serta pendidik harus kreatif dalam membuat media-media pembelajaran agar dengan mudah tujuan pembelajaran dapat dimengerti oleh peserta didik. Belajar yang menyenangkan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu peserta didik, sehingga peserta didik dapat aktif dalam proses pembelajaran.
Pendidik juga harus mengetahui perkembangan psikologi peserta didik, karena hal tersebut sangat penting dalam menentukan bagaimana cara menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik, mengembangkan minat dan potensi pesrta didik. Sehingga pada akhirnya, didapat lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing di era global yang dapat mempercepat kemajuan bangsa Indonesia. Dan yang paling utama adalah pendidik dapat memberikan kebebasan kepada peserta didik.





Referensi :
Drs. A. Susanto, M.Pd. Filsafat Ilmu. 2011. Jakarta: Bumi Aksara.
Prof. Konrad Kebung, Ph.D. Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jakarta: Prestasi Putrakaraya.
http://kpite-geografi.blogspot.com/2013/05/aliran-eksistensialisme-dan.html?m=1.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar